PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan
melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik.
(2) Jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik setelah memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara dari Menteri.
