PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
