PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 19
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c atau Pasal 17 ayat (3) huruf c, dikenakan kepada
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara yang tidak mengindahkan sanksi yang telah dikenai sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3).
