PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah melakukan pembelian tenaga listrik lintas negara, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
