Pasal 18
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf a atau Pasal 17 ayat (3) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing 10 (sepuluh) hari kalender.
(2) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(3) Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dicabut apabila pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara telah memenuhi kewajibannya.
