PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas
negara yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas
negara yang melanggar ketentuan Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan izin pembelian tenaga listrik.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan oleh Menteri.
