PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 16
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Ayat (3) . . .
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
