PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 15
BAB 3 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Penyaluran tenaga listrik yang diperoleh dari pembelian tenaga listrik lintas negara wajib dioperasikan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
