PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 14
BAB 3 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
(1) Harga pembelian tenaga listrik lintas negara harus
memperhitungkan nilai keekonomian.
(2) Harga pembelian tenaga listrik lintas negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan harga pembelian tenaga
listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemegang izin pembelian tenaga listrik mengajukan
permohonan persetujuan kepada Menteri secara tertulis.
