PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
(1) Menteri menetapkan izin pembelian tenaga listrik lintas
negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
