PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi:
- salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- kesepakatan awal pembelian tenaga listrik;
- neraca daya di wilayah usahanya;
- rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan
- salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
