PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
- belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
- hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat;
- tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi;
- untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;
- tidak . . .
- tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
- tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
