PP
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan pembelian tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
