PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 56
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat, baik aktif maupun pasif.
(2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas
berbagai laporan yang disampaikan Nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa
akuntan publik independen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap
perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
