PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 57
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-PWU
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
(2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali
untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.
(3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU
dapat dilakukan setelah LKS-PWU dimaksud telah menerima 3 kali surat peringatan tertulis.
(4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU
dapat dilakukan setelah mendengar pembelaan dari LKS-PWU dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi terkait.
