PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 55
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap Nazhir, wajib dilakukan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka pembinaan
terhadap kegiatan perwakafan di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk penelitian, pelatihan, seminar maupun kegiatan lainnya.
(3) Tujuan pembinaan adalah untuk peningkatan etika dan moralitas
dalam pengelolaan wakaf serta untuk peningkatan profesionalitas pengelolaan dana wakaf.
