Pasal 48
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus
berpedoman pada peraturan BWI.
(2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang
hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah.
(3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu
tertentu, maka Nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud.
(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang
dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang
dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.
