PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 47
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf.
