PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 44
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) PPAIW menyampaikan AIW kepada kantor Departemen Agama dan BWI
untuk dimuat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.
(2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang
wakaf benda bergerak selain uang yang termuat dalam register umum yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.
