PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 45
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam BIW.
(2) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memajukan kesejahteraan umum, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariah.
