PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 43
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada
Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.
(2) Pendaftaran wakaf uang dari LKS-PWU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi pendaftaran
wakaf uang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pengumuman Harta Benda Wakaf
