Pasal 4
(1) Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi
persyaratan menurut undang-undang.
(2) Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan
pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia di
provinsi/kabupaten/kota.
(4) BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.
(5) Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang
terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua.
(6) Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada.
