PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 3
(1) Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk
kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukannya.
(2) Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak
membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.
(3) Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda
wakaf yang bersangkutan.
Bagian Kedua Nazhir Perseorangan
