PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 5
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berhenti
dari kedudukannya apabila:
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan oleh BWI.
(2) Berhentinya salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan berhentinya Nazhir perseorangan lainnya.
