PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 36
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
(1) Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir
dengan membuat berita acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan AIW yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan dalam hal serah terima benda wakaf telah dinyatakan dalam AIW.
Bagian Ketiga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
