Pasal 35
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
(1) Tata cara pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.
(2) Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang
mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf.
(3) Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan APAIW, maka
kepala desa tempat benda wakaf tersebut berada wajib meminta pembuatan APAIW tersebut kepada PPAIW setempat.
(4) PPAIW atas nama Nazhir wajib menyampaikan APAIW beserta
dokumen pelengkap lainnya kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dalam rangka pendaftaran wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan APAIW.
