Pasal 37
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
(1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah
Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.
(2) PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala
KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat
Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat AIW di hadapan Notaris.
(5) Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesatu Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf Paragraf 1 Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak
