PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 25
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
LKS-PWU bertugas:
- mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
- menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
- menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
- menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi'ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;
- menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;
- menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan
- mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.
