PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 26
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
- nama LKS Penerima Wakaf Uang;
- nama Wakif;
- alamat Wakif;
- jumlah wakaf uang;
- peruntukan wakaf;
- jangka waktu wakaf;
- nama Nazhir yang dipilih;
- alamat Nazhir yang dipilih; dan
- tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
