Pasal 24
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
(1) LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI.
(2) BWI memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah mempertimbangkan saran instansi terkait.
(3) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri;
- melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum;
- memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia;
- bergerak di bidang keuangan syariah; dan
- memiliki fungsi menerima titipan (wadi'ah).
(4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak permohonan dimaksud.
