PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 21
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
- surat berharga yang berupa:
- saham;
- Surat Utang Negara;
- obligasi pada umumnya; dan atau
- surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
- Hak Atas Kekayaan lntelektual yang berupa:
- hak cipta;
- hak merk;
- hak paten;
- hak desain industri;
- hak rahasia dagang;
- hak sirkuit terpadu;
- hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
- hak lainnya. c.hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
- hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
- perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.
Paragraf 3 Benda Bergerak Berupa Uang
