PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 22
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
(1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang
asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
(3) Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
- hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya,
- menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan;
- menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU
- mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
(4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
(5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang
kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU.
