PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 20
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi:
- kapal;
- pesawat terbang;
- kendanaan bermotor;
- mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
- logam dan batu mulia; dan/atau
- benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
