PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 4 — KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil meliputi : a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil; c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik INDONESIA yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
