PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 11
BAB 4 — KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika terhadap diri sendiri meliputi : a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan rohani dan jasmani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
