PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 4 — KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika dalam bermasyarakat meliputi : a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan ; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Pasal 11…
