PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 5 — KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
(1) Berdasarkan ketentuan kode etik sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini : a. Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi MENETAPKAN kode etik instansi; b. Organisasi…
b. Organisasi Frofesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil MENETAPKAN kode etiknya masing-masing. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.
