PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 8
BAB 3 — WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk : a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji; b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. Pasal 9…
