PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 7
BAB 3 — WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Polisi Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk : a. menghentikan kendaraan bermotor; b. meminta keterangan kepada pengemudi; c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
