PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Persayaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), meliputi : a. sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b); b. memiliki tanda kualifikasi penguji; dan c. mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
