PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Polisi Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dilengkapi dengan surat tugas. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dilengkapi dengan surat tugas. Pasal 6…
