Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang terdiri dari : a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji; b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
sistem rem;
sistem kemudi;
posisi roda depan;
badan dan kerangka kendaraan;
pemuatan;
klakson;...
klakson;
lampu-lampu;
penghapus kaca;
kaca spion;
ban;
emisi gas buang;
kaca depan dan kaca jendela;
alat pengukur kecepatan;
sabuk keselamatan; dan 15) perlengkapan dan peralatan. (2) Pemeriksaan terhadap kewajiban memiliki tanda bukti lulus uji untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang serta pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah kewajiban tersebut dinyatakan berlaku.
