PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan : a. surat izin mengemudi; b. surat tanda nomor kendaraan bermotor; c. surat tanda coba kendaraan bermotor; d. tanda nomor kendaraan bermotor; dan e. tanda coba kendaraan bermotor.
