PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 9
BAB 3 — WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik INDONESIA dilaksanakan apabila: a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat; dan/atau b. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.
