Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Pelawan Singkut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, yang meliputi wilayah:
a. Desa Rantau Tenang;
b. Desa Lubuk Sepuh;
c. Desa Pulau Aro;
d. Desa Penengah;
e. Desa Muara Danau;
f. Desa Bukit;
g. Desa Pelawan;
h. Desa Batu Putih;
i. Desa Sungai Merah;
j. Desa Pematang Kulim;
k. Desa Bukit Tigo;
l. Desa Pasar Singkut;
m.Desa Payu Lebar;
n. Desa Bukit Murau;
o. Desa Sungai Benteng;
p. Desa Sungai Gedang;
q. Desa Perdamaian. (2) Wilayah Kccamatan Pelawan Singkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sarolangun. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pelawan Singkut, maka wilayah Kecamatan Sarolangun dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pelawan Singkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
