Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Pamenang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tanjung Lamin;
b. Desa Limbur Merangin;
c. Desa Karang Anyar;
d. Desa Karang Berahi;
e. Desa Jelatang;
f. Desa Muara Belengo;
g. Desa Pamenang;
h. Desa Rejosari;
i. Desa Keroya;
j. Desa Tanjung Gedang;
k. Desa Empang Berno;
l. Desa Pinang Merah;
m.Desa Meranti;
n. Desa Bukit Bungkul;
o. Desa Tambangmas; 1). Desa Lantak Seribu;
q. Desa Sialang;
r. Desa Pauh Menang;
s. Desa Pematang Kancil;
t. Desa Tanah Abang;
u. Desa Rasau;
v. Desa Tanjung Benuang;
(2) Wilayah Kecamatan Pamenang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kccamatan Bangko. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pamenang, maka wilayah Kecamatan Bangko dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pamenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
