PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Sadu di wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II Tanjung Jabung, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sungai Jambat;
b. Desa Sungai Lokan;
c. Desa Sungai Itik;
d. Desa Sungai Sayang;
c. Desa Sungai Cemara;
f. Desa Sungai Benu;
g. Desa Air Hitam;
h. Desa Remao Baku Tuo;
i. Desa Labuan Pering. (2) Wilayah Kecamatan Sadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nipah Panjang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sadu, maka wilayah Kecamatan Nipah Panjang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
