PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Dendang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, yang meliputi wilayah:
a. Desa Rantau Indah;
b. Desa Koto Kandis Dendang;
c. Desa Dendang;
d. Desa Talang Baba;
e. Desa Parit Culum;
f. Desa Sido Mukti;
g. Desa Jati Mulyo;
h. Desa Tri Mulyo;
i. Desa Catur Rahayu;
j. Desa Kuala Dendang. (2) Wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara
Sabak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Dendang, maka wilayah Kecamatan Muara Sabak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
