PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pelepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, yang meliputi wilayah:
a. Desa Senamat;
b. Desa Sungai Gurun;
c. Desa Koto Jayo;
d. Desa Danau;
c. Desa Lubuk;
f. Desa Muara Kuamang;
g. Desa Sungai Beringin;
h. Desa Rantau Keloyang;
i. Desa Dwi Karya Bakti;
j. Desa Balai Jaya;
k. Desa Rantel;
l. Desa Baru Pelepat;
m.Desa Batu Kerbau. (2) Wilayah Kecamatan Pelepat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara
Bungo. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pelepat, maka wilayah Kecamatan Muara Bungo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pelepat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
