PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mestong sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) berada di Desa Sebapo. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pelepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Rantau Keloyang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Rantau Indah. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Sungai Jambat. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Pamenang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pelawan Singkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pelawan.
